Dibaca: 43.992 Kali. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (tautan: PP Nomor 28 Tahun 2018 ). Dalam PP ini disebutkan, Kerja Sama Peraturan Wali Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dokumen ini berisi ketentuan-ketentuan mengenai tujuan, ruang lingkup, prinsip, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Unduh pdf ini untuk mengetahui lebih lanjut. Kerjasama Antar Daerah.docx. Slamet Muchsin. Kerjasama antar daerah yang berpola networking didasarkan pada inter relasi yang dilakukan oleh daerah yang bersifar bebas dan mandiri dalam berhubungan dengan daerah lain. Dalam pola ini juga tidak ada struktur kewenangan sentral. Semua tujuan dihasilkan dari kesepakatan dari semua anggota yang “Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. Gubernur atau bupati/wali kota, lanjut PP ini, dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP ini. telah diadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Pengiriman Barang/Dokumen. (selanjutnya disingkat “Perjanjian”), oleh dan antara para pihak : 1. PT. CITRA VAN TITIPAN KILAT, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara. hNFjF1.

contoh perjanjian kerjasama antar daerah