Jenisbuku yang terakhir adalah Buku Audio. Buku ini berupa materi suara dengan format mp3 atau ogg yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun kalian berada. Namun, untuk Buku Audio kini masih dalam tahap pengembangan. Seluruh buku yang terdapat di situs Sistem Informasi Perbukuan Indonesia bisa kalian akses secara gratis. Secarakonseptual dan regulasi sesungguhnya masyarakat berhak memperoleh pendidikan gratis. Pungutan yang terjadi di sekolah, menurutnya, karena implementasi kebijakan yang tidak sesuai ketentuan. "Anggaran pendidikan kan 20% dari APBN, tetapi yang ditujukan untuk peserta didik saja tidak sampai 30% dari anggaran pendidikan yang ada. DiJerman, pendidikan adalah sepenuhnya soal negara, yang tidak ada urusannya dengan urusan politis pemerintahan federal. Sisi yang lain pendidikan gratis mulai dari tingkat menengah hingga tinggi menjadikan universitas di Jerman adalah rujukan bagi calon mahasiswa Eropa bahkan Dunia. 13. Rusia. Russian Schools via 1.bp.blogspot.com KonselingGratis dengan IDP Indonesia. Biaya studi di Kanada. Institusi pendidikan di Kanada menawarkan biaya kuliah atau studi di Kanada yang relatif lebih terjangkau dibandingkan banyak negara tujuan studi lainnya. Tentunya hal ini banyak dimanfaatkan oleh para pelajar internasional untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Kanada, karena dapat DiAS, sekolah negeri atau public school bebas biaya. Pendidikan di AS disediakan secara gratis, namun biaya kuliah harus bayar sendiri ya. Ini juga dikarenakan keharusan anak-anak untuk bersekolah di AS. Sekarang, muncul banyak gerakan yang memperjuangkan pendidikan universitas negeri di AS untuk menyediakan program gratis juga. M8Q921V. Setiap tanggal 2 Mei, kita memperingati Hari Pendidikan Nasional Hardiknas. Hardiknas ditetapkan pemerintah untuk memperingati kelahiran Raden Mas Soewardi Soerjaningrat atau Ki Hadjar Dewantara yang lahir di Yogyakarta, 2 Mei 1889. Pada 3 Juli 1922, Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa, sebuah lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi jelata untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priayi maupun orang-orang Belanda. Ki Hadjar memiliki cita-cita mulia yakni pendidikan yang bisa dinikmati oleh semua rakyat. Kini setelah kemerdekaan diraih, apakah cita-cita Ki Hadjar Dewantara sudah terwujud? Mari kita lihat, salah satu program pemerintah, yakni program sekolah gratis atau sekolah tanpa pungutan yang bertujuan agar pendidikan bisa dinikmati semua lapisan masyarakat. Program pendidikan sekolah tanpa pungutan telah memasuki tahun ke-13, dan sampai saat ini belum pernah dievaluasi. Sebenarnya program tersebut mempunyai tujuan yang sangat baik untuk membuka akses kepada seluruh anak Indonesia mendapatkan pendidikan bermutu. Namun, apa capaian yang didapat selama program ini berjalan bertahun-tahun? Berdasarkan data Badan Pusat Statistik BPS tahun 2017, secara keseluruhan angka partisipasi murni APM sekolah dasar SD sebesar 97,14 persen, sekolah menengah pertama SMP 78,30 persen, serta sekolah menengah atas SMA dan sekolah menengah kejuruan SMK 60,19 persen. Definisi APM adalah proporsi penduduk pada kelompok umur jenjang pendidikan tertentu yang masih bersekolah terhadap penduduk pada kelompok tersebut. Jika dilihat secara kasat mata, persentase tersebut, bahkan APM untuk SD, mendekati 100 persen. Akan tetapi jika ditarik mundur dan dibandingkan data 2014, ternyata perubahan tersebut tidak signifikan. Data BPS 2014, APM SD sebesar 96,37 persen. Dengan demikian, berarti selama tiga tahun, kenaikan APM hanya 0,77 persen. Pun begitu untuk APM SMP, yang menurut data BPS pada 2014, sebesar 77,43 persen. Dengan demikian, berarti kenaikannya hanya di angka 0,87 persen selama tiga tahun terakhir. Sedangkan, APM SMA dan SMK hanya naik 0,95 persen selama rentang 2014 hingga 2017, dari sebelumnya 59,24 persen menjadi 60,19 persen. Dengan demikian, persentase kenaikannya di bawah 1 persen pada semua jenjang pendidikan. Fakta-fakta tersebut tentunya sangat memprihatinkan. Padahal sekolah gratis tersebut dianggarkan pada APBN dengan nilai Rp 45 triliun setiap tahun melalui program Bantuan Operasional Sekolah BOS. Jumlah itu belum ditambah program-program unggulan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar PIP yang dimulai tahun 2015. Program unggulan dengan Kartu Indonesia Pintar KIP yang menelan anggaran hingga Rp 9 triliun, ternyata tidak mampu meningkatkan APM secara signifikan. Mungkin saja kita bisa beralasan ketidaksignifikanan tersebut terjadi di daerah yang termasuk terdepan, terpencil, dan tertinggal 3T. Namun, jika kita bandingkan dengan DKI Jakarta yang kaya dan memiliki anggaran pendidikan Rp 20 triliun setiap tahun, hal itu benar-benar terjadi. Berdasarkan data BPS 2017, APM SD di Jakarta sebesar 97,64 persen, untuk SMP 80,72 persen, dan APM SMA/SMK 59,54 persen. Persentasenya tidak jauh dibandingkan dengan persentase nasional, bahkan untuk SMA/SMK justru di bawah APM nasional. Jika kita kembali menarik mundur ke belakang, tepatnya pada 2014, APM untuk jenjang SD di DKI sebesar 96,84 persen, atau naik 0,8 persen saja. Untuk jenjang SMP hanya 79,61 persen atau naik 1,11 persen. Sedangkan, untuk usia SMA/SMK, APM pada 2014 sebesar 58,79 persen persen, naik 0,75 persen dalam rentang waktu tiga Pemprov DKI Jakarta memiliki program seperti PIP, yakni Kartu Jakarta Pintar yang menelan dana Rp 3 triliun setiap tahun. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga menganggarkan dana Rp 1,5 triliun setiap tahun untuk dana bantuan operasional pendidikan BOP yang hanya diberikan untuk sekolah negeri di luar dana BOS. Jadi bisa dilihat, meskipun Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan dana puluhan triliun setiap tahun untuk pendidikan, tetapi tak berdampak signifikan pada jumlah masyarakat yang bisa mengakses pendidikan. Berbasis UNApa yang menyebabkan dampak sekolah gratis belum signifikan? Dari beberapa hasil diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion yang membahas program atau sistem pendidikan di Indonesia yang melibatkan kementerian dan semua pemangku kepentingan bidang pendidikan, dapat disimpulkan bahwa program sekolah gratis ini belum tepat sasaran. Sebab, ternyata mereka yang bersekolah di sekolah gratis ini lebih banyak didominasi oleh masyarakat golongan menengah ke atas. Penyebabnya, antara lain karena proses penerimaan peserta didik baru menggunakan nilai atau hasil ujian nasional UN. Mereka yang berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke atas rata-rata memiliki nilai lebih, sehingga bisa mengakses layanan pendidikan dibandingkan anak dari keluarga kurang mampu. Tentu saja, anak-anak dari golongan masyarakat ekonomi menengah ke atas pula yang mampu untuk mengakses pelajaran tambahan, maupun bimbingan belajar atau bimbingan tes yang bisa memberikan fasilitas yang lebih dibandingkan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian peserta didik dari keluarga tidak mampu harus bersekolah di sekolah berbayar swasta yang dengan keterbatasan sumber daya dan fasilitas, akan berdampak pada rendahnya mutu pendidikan yang diberikan. Di sisi lain, aturan pemerintah mengenai penerimaan peserta didik baru juga belum berpihak ke masyarakat kurang mampu. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili dalam satu wilayah paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Ini menjadi tanda tanya besar, mengapa peserta didik dari keluarga kurang mampu harus dibatasi untuk mendapatkan sekolah gratis? Seharusnya yang dibatasi justru mereka yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke atas dan bukan yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah. Seharusnya tidak ada alasan anak dari keluarga tidak mampu untuk ditolak di sekolah negeri, karena sekolah tanpa pungutan akan jauh bermanfaat bagi anak yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pada Permendikbud 17/2017 Pasal 16 ayat 2 diatur keluarga peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Adanya PIP maupun KJP seharusnya menjadi dasar bahwa anak tersebut berasal dari keluarga tidak mampu, sehingga tak perlu lagi bukti lain yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Mereka seharusnya tidak boleh ditolak dengan alasan apa pun, sehingga tujuan pendidikan untuk semua lapisan masyarakat seperti yang dicita-citakan Ki Hadjar Dewantara dapat terwujud. Saksikan live streaming program-program BTV di sini Konsep Pendidikan Gratis. Pendidikan gratis terdiri dari dua kata yaitu pendidikan dan gratis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan dengan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha pendewasaan manusia dengan cara pengajaran, pelatihan, proses, cara. Pendidikan juga diartikan sebagai perbuatan mendidik.1Pengertian pendidikan tersebut kemudian diperluas dan dipertegas dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan adalahUsaha sadar dan terencana untuk untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.2Jika mengacu pada terminologi pendidikan menurut undang-undang sisdiknas maka pendidikan harus memenuhi beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut meliputi dilakukan dengan sadar, terencana, adanya suasana belajar yang kondusif, dan harus dapat menumbuhkembangkan berbagai potensi yang dimiliki peserta juga Konsep Muamalah Manajemen KeuanganPendidikan dilakukan dengan sadar berarti para pelakunya mempunyai keterpanggilan. Terencana mengandung maksud bahwa pendidikan tidak dapat dilakukan dengan gegabah, melainkan harus berdasarkan rencana tertentu untuk mencapai tujuan pendidikan. Suasana belajar yang kondusif berarti lembaga pendidikan harus mampu menyediakan berbagai fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dan juga mampu menciptakan kenyamanan psikis agar siap menerima pelajaran. Satuan pendidikan juga semestinya mempunyai inovasi dan kreatifitas pembelajaran agar berbagai potensi positif yang dimiliki peserta didik dapat berkembang sehingga di kemudian hari dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan gratis diartikan dengan cuma-cuma atau tidak dipungut bayaran.3 Sehingga jika kata pendidikan digabung dangan kata gratis maka memiliki arti pendidikan cuma-cuma atau proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok yang tidak dipungut teknis, jika mengacu kepada Peraturan Bupati Perbup Penajam Paser Utara Kalimantan Timur nomor 18 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan gratis maka pendidikan gratis dimaksudkan sebagai membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik/orang tua peserta didik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan kegiatan pembangunan sekolah sesuai komponen yang mendapatkan anggaran dari Pemerintah Daerah. 4Berdasarkan pengertian diatas maka pendidikan gratis berarti peserta didik atau orang tua/wali tidak dipungut biaya untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar dan kepentingan pembangunan. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan peserta didik tetap mempunyai pengeluaran untuk mendapatkan buku penunjang dan bahan ajar lain, membeli keperluan sekolah seperti pakaian seragam, tas, sepatu, dan juga uang saku atau Pendidikan Gratis sebagai Tujuan Education for AllKonsep Pendidikan Gratis dinyatakan sebagai salah satu dari enam tujuan Education for All EFA The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization UNESCO sebuah lembaga di bawah PBB. Dinyatakan dengan jelas bahwa anak-anak yang mengalami kesulitan bersekolah mesti bebas dari pungutan. 5 Hal ini berarti bahwa setiap orangtua tidak perlu lagi membayar iuran sekolah agar anaknya dapat pergi ke sekolah. Selain itu, orangtua tidak perlu membayar berbagai pengeluaran lain yang membuat anak-anak miskin tidak bersekolah. Pengeluaran tersebut antara lain membeli buku teks, biaya partisipasi dalam kegiatan olahraga, perlu dipahami bahwa pengertian gratis dalam kontek ini adalah orang tua/wali tidak terbebas dari segala pungutan secara mutlak. Sekiranya ada dari sebagian mereka yang secara suka rela memberikan sumbangsih bagi pendidikan tentu hal itu sangatlah baik. Dan mereka bisa dikategorikan sebagai orang tua yang ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan sekolah atau pendidikan gratis didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. 6 Pada Bab II tentang Fungsi dan Tujuan disebutkan bahwa pasal 1 Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia, dan pasal 2 Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih dengan hal tersebut pasal 9 maka pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya ayat 1. Dan setiap warga negara Indonesia yang berada pada usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan ayat 2.Baca juga Memahami Inti Ajaran QS. Al-Baqoroh 183Konsep Pendidikan Gratis Masuk Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019Konsep Pendidikan Gratis masuk rencana strategis kemenag. Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama KMA nomor 39 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019 menyebutkan pentingnya peningkatan dan pemerataan akses pendidikan. Kementerian Agama berusaha memperluas jangkauan dan meningkatkan kapasitas pendidikan madrasah pada setiap jenjang sehingga dapat diakses dan diikuti oleh masyarakat sebanyak-banyaknya dari berbagai latar belakang. 7Namun demikian harus diakui bahwa program pendidikan gratis bukan tanpa masalah. Paling tidak, program ini justru menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat setelah terjadi beda persepsi antara orang tua siswa dan lembaga penyelenggara pendidikan. Pada satu sisi, masyarakat memahami pendidikan gratis yang selama ini digulirkan berarti membebaskan seluruh komponen biaya pendidikan paling mendasar dari masyarakat orang tua siswa. Padahal, ada komponen biaya pendidikan tertentu yang bisa disumbangkan oleh masyarakat dengan mekanisme tertentu. 8 Sayangnya masyarakat tidak pemahaman tersebut maka kemudian ketika ada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah/madrasah, masyarakat menjadi tidak mau tahu. Sehingga program yang sumber dananya dari masyarakat tidak bisa berjalan dengan baik karena minimnya partisipasi masyarakat orang tua/wali dalam hal Konsep Pendidikan GratisBerikut adalah referensi artikel pendidikan tentang konsep pendidikan gratisTim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, JakartaBalai Pustaka, 2002, Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 1, Jakarta Sinar Grafika, 2006, Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, JakartaBalai Pustaka, 2002, Hamid, “Implentasi Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara”, eJournal Ilmu Pemerintahan 3, Nomor 2 2015, 628. diakses 10 September 2018Lihat Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar pasal 1, 2 dan 9 ayat 1 dan ayat 2.Solahudin, Peran Strategis Madrasah Swasta Di Indonesia, Jurnal Kependidikan 6, no. 1 2018, 94Lihat diakses 8 Agustus 2018 Anda pembaca ke- 3,987

pendidikan gratis di indonesia